BATAM, RMNEWS.ID-Kinerja Dinas Perhubungan kota Batam dinilai sangat bobrok, akuntabilitas kinerja Dinas Perhubungan Kota Batam sejak dipimpin Salim selaku Kepala Dinas (Kadis) dalam mengelola anggaran dan memberikan pelayanan publik dinilai sangat buruk.
Selain penatausahaan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dari Pelayanan Jasa Transportasi (PJT) angkutan umum Trans Batam, yang bermasalah. Pengelolaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan pelayanan parkir Mandiri di Kota Batam yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Kota Batam juga terus menuai sorotan publik.
Saat ini, kinerja Dishub Batam yang dinilai buruk dan paling disorot adalah, Pengelolaan pendapatan Pelayanan Jasa Transportasi (PJT) angkutan umum Trans Batam dan pengelolaan pendapatan pelayanan parkir di tepi jalan umum dan parkir mandiri di Kota Batam setiap tahun “ Bocor” dan tidak jelas penerimaannya. Bisa jadi, pengelolaan pendapatan parkir yang tidak pernah mencapai target setiap tahun itu, diduga dijadikan sumber “ Korupsi” berjamaah para oknum di Dishub Batam.
Sebagai contoh pelaksanaan pengelolaan parkir pada tahun 2023, saat itu target ditetapkan sebesar Rp 17 miliar, tetapi realisasi pendapatan hanya sebesar Rp4.623.728.334 atau 27,20 persen dari total pendapatan. Dan hal ini rasanya tidak mungkin, sebab capaian pungutan parkir yang dilaksanakan dilapangan sangat jauh dari target.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah daerah Kota Batam tahun 2023 Nomor.75/LHP/XVIII.TJP/04/2024 tanggal 26 April 2024. Ditemukan pengelolaan dan penerimaan jasa pelayanan publik termasuk pengelolaan parkir dinyatakan tidak sesuai ketentuan dan melanggar ketentuan perundang undangan.

Salah satu titik lokasi parkir yang kerap menjadi sorotan publik. (Foto/Dok).
Terutama tidak mematuhi Peraturan Perwako Batam Nomor 183 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan APBD dan peraturan Wali Kota Batam (Perwako) Nomor 52 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Dalam LHP BPK juga ditemukan realisasi pendapatan retribusi parkir setiap tahun tidak pernah tercapai target. Hal lain juga yang menjadi sorotan adalah penetapan target pendapatan retribusi parkir tahun 2023 tidak berdasarkan data yang akurat.
Dalam LHP tersebut, BPK mengungkap potensi pendapatan retribusi parkir di Kota Batam lebih besar dari pada target yang ditetapkan. Angka tersebut diperoleh BPK dari hasil pemeriksaan dan uji petik kepada seluruh koordinator lapangan dan sebanyak 537 juru parkir di Kota Batam yang melakukan pungutan di 528 titik lokasi parkir Kota Batam bahwa realisasi penerimaan retribusi parkir yang diperoleh juru parkir pada tahun 2023 sebesar Rp11.641.626.000. Realisasi tersebut belum termasuk perhitunga kompensasi kepada juru parkir.
Selain itu, system pengelolaan dan pelaksanaannya dinilai sangat amburadul penetapan target dilakukan berdasarkan asumsi. Kemudian meski system pelaksanaan pembayaran retribusi dan penyesuaian tariff parkir sudah mengunakan sistem digitalisasi, namun di tahun 2023 sistem digitalisasi tersebut masih dalam proses persiapan.
BPK juga menemukan penatausahaan retribusi parkir yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Kota Batam tidak sesuai ketentuan, dimana ditemukan belum seluruh juru parkir dilengkapi atribut kelengkapan pelayanan (seperti peluit, karcis dan perlengkapan lain sesuai dengan Perwako Batam Nomor 52 Tahun 2018 penempatan petugas parkir harus dilengkapi dengan surat tugas, kartu pengenal, seragam, dan perlengkapan pelayanan (seperti peluit, karcis dan perlengkapan lain.
Selain itu, BPK juga mengungkap juru parkir tidak menggunakan atribut dalam pelaksanaan pemungutan retribusi parkir dan tidak dilengkapi perlengkapan pelayanan dengan alasan sudah rusak, lupa memakai dan lainnya. Kemudia banyak ditemukan dilapangan juru parkir pengganti tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) dan juru parkir bukan personil yang namanya tercantum dalam surat tugas Dishub.
Jika diperhitungkan dengan pendapatan retribusi pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan pelayanan parkir Mandiri di Kota Batam sesuai dengan temuan yang tercatat di LHP BPK RI tahun 2023 sebesar Rp11.641.626.000.
Maka diperkirakan angka kebocoran penerimaan Pengelolaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan pelayanan parkir Mandiri di Kota Batam, pada tahun 2023 mencapai Rp 7.017.533.666. Angka tersebut diperoleh dari temuan BPK (Rp 11.641.262.000 –pendapatan Rp Rp4.623.728.334)
Hingga berita ini ditayangkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, belum berhasil di konfirmasi terkait temuan BPK tersebut. Maski upaya konfirmasi disampaikan www.rmnews.id ini melalui WhatsApp ke ponsel yang bersangkutan sudah dilakukan, namun belum dijawab alias tidak direspon.***
Redaksi : Mawardi.
























































