JAKARTA, RMNEWS.ID- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mendesak Polri untuk segera menyelesaikan kasus pembunuhan Vina Cirebon, yang dianggap penuh dengan kejanggalan dan telah menjadi perhatian nasional.
Hal tersebut disampaikan Yasonna saat meresmikan Kantor Wilayah Kemenkumham yang baru di Jalan Sultan Alauddin, Makassar Sulawesi Selatan pada Jumat, 14 Juni 2024.
“Karena ini sudah bukan hanya perbincangan di Jawa, tapi di seluruh Indonesia,” ujar Menkumham Yasonna.
Yasonna menegaskan bahwa tugas Polri adalah menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon pada tahun 2016.
Ia mengungkapkan kepada sejumlah wartawan bahwa terdapat banyak kesalahan dan dugaan rekayasa dalam proses penegakan hukumnya, termasuk penetapan tersangka yang mungkin tidak bersalah hingga dipenjara.
Dilanjutkan adanya beberapa kecurigaan yang harus dibuktikan sebab yang menjalani hukuman saat ini bukanlah pelaku sebenarnya.
Ia berharap agar kepolisian dapat segera menyelesaikan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi Polri, terutama jika orang yang tidak bersalah dipenjara.
“Dalam hal ini, kita berharap Polri dapat menuntaskan dengan baik, sehingga jelas siapa sebetulnya pelakunya dan membawanya ke peradilan untuk mendapat hukuman yang setimpal,” tegas Yasonna.
Dalam perjalanan kasus ini, 11 orang ditetapkan sebagai pelaku, dengan delapan orang sudah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon.
Belakangan, kasus ini kembali menjadi sorotan karena masih ada tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Pegi alias Perong berhasil ditangkap pada 21 Mei 2024 setelah delapan tahun buron. Ironisnya, status dua orang lainnya diduga dianulir oleh polisi dan mereka tidak lagi menjadi tersangka, padahal konstruksi perkara dalam berita acara sebelumnya mencatat ada 11 tersangka.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Ayobandung
























































