JAKARTA, RMNEWS.ID- Polda Metro Jaya kembali menyita alat pembuatan uang palsu/upal sebesar Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Alat tersebut bakal dibawa dari Sukabumi, Jawa Barat.
“Sekarang masih proses pemeriksaan dan pengangkutan barang bukti dari Sukabumi,” kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristanto, Selasa (18/6/2024).
Alat pencetak uang tersebut bakal diangkut ke Jakarta. Para tersangka hanya membuat uang tersebut di Kembangan. “Tidak ada (uang palsu dari Sukabumi).
Dari Sukabumi berupa peralatan untuk pembuatannya,” ucapnya. Sebelumnya, tiga orang ditetapkan tersangka kasus pembuatan uang palsu Rp22 miliar yang dicetak di kantor akuntan kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Mereka yakni M, YA, dan FF. Ketiganya dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Lebih lanjut, Hadi meminta publik untuk menunggu perkembangan kasus tersebut.
“Nanti akan disampaikan apabila sudah lengkap semua,” kata dia.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Sindo
























































