BATAM, RMNEWS.ID- Kementerian Agama RI mengingatkan agar jemaah haji Indonesia tidak membawa air zamzam dalam koper bagasi saat pulang ke Indonesia. Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid mengatakan, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang jemaah haji membawa air zamzam ke dalam koper.
“Jika terbukti membawa, selain dibongkar, jemaah haji juga akan didenda 6.000 riyal atau setara Rp 25 juta jika kedapatan membawa air zamzam ke dalam koper,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6/2024). Mengacu pada GACA Authority Kerajaan Arab Saudi, air zamzam ukuran apa pun dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing, atau koper bagasi. K
epala Daker Bandara Abdillah menyatakan, larangan ini disesuaikan dengan aturan penerbangan maskapai Garuda Indonesia.
“Terkait barang bawaan nanti, kami mengimbau jemaah untuk mematuhi aturan penerbangan terkait barang bawaan,” kata Abdillah. Menurut dia, koper bagasi akan diangkut terlebih dahulu oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.
Sementara itu, untuk jemaah hanya boleh membawa dua tas dan hanya satu tas kabin dengan berat 7 kilogram beserta tas selempang kecil berisi paspor dan dokumen penting. “Tas bagasi berat 32 kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat. Jadi tidak dibenarkan jemaah membawa barang bawaan lebih dari dua tas tersebut,” tutur dia.
Abdillah juga menyebut, jemaah yang nekat membawa air zamzam akan diperiksa oleh maskapai dan pihak bandara. “Jangan sampai ada pembongkaran-pembongkaran tas jemaah pada saat melakukan check in naik pesawat,” kata dia.
Jadwal kepulangan jemaah haji Indonesia gelombang pertama akan dimulai 21 Juni. Kepulangan jemaah haji Indonesia akan dilakukan di dua bandara, Madinah dan Jeddah.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kompas
























































