BENGKALIS, RMNEWS.ID- Anak di bawah umur berinisial RMH bersyukur kejahatannya mencuri sepeda motor di Kabupaten Bengkalis tidak berujung penjara. Perkara bocah 16 tahun itu dihentikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Bengkalis.
Penghentian perkara pencurian sepeda motor itu ditempuh dengan cara diversi. Penerapannya biasa dilakukan dalam pidana yang menjerat anak di bawah umur untuk keadilan restoratif.
Penghentian penuntutan pencurian ini dibacakan Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo. Turut hadir anak RMH beserta keluarga dan Kasi Pidana Umum Maruli Tua, Kasi Intelijen Herdianto hingga korban.
Herdianto menjelaskan, penghentian perkara juga sudah mendapatkan penetapan dari hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis. Anak RMH kemudian dikembalikan ke keluarga dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Anak RMH sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP jo Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Herdianto, Jumat siang, 21 Juni 2024.
Herdianto menerangkan, penghentian juga dilakukan karena adanya kesepakatan perdamaian antara korban dengan pelaku anak. Anak RMH juga masih sekolah serta berkeinginan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Masa depan anak masih panjang serta kedua orang tua masih sanggup untuk mendidik anak pelaku,” jelasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Liputan6























































