KEPRI, RMNEWS.ID- Jembatan Khusus merupakan jembatan yang memiliki spesifikasi teknis dan khusus yang harus dipenuhi untuk mencapai kualitas pekerjaan yang disyaratkan. Selain itu, spesifikasi peralatan utama yang dipergunakan dalam pelaksanaan konstruksi dengan keadaan yang khusus pula.
Jembatan yang memiliki tinggi pilar di atas 40 meter dapat dikategorikan sebagai jembatan khusus.
Sejumlah contoh jembatan khusus ialah jembatan pelengkung seperti Jembatan Wampu di Medan, jembatan suspension seperti Jembatan Barito, serta jembatan cable stayed seperti Jembatan Pasupati di Bandung.
Dikutip dari dokumen Kementerian PUPR berjudul Informasi Statistik Infrastruktur PUPR 2023, hingga tahun 2023, terdapat 48 unit jembatan khusus di Indonesia dengan total panjang 28.889 meter.
Provinsi dengan jumlah jembatan khusus terbanyak adalah Kepulauan Riau dengan enam unit dan total panjang 2.262 meter. Kemudian diikuti Provinsi Jawa Timur dan Sumatera Selatan yang masing-masing memiliki lima unit jembatan khusus.
Sementara provinsi yang memiliki satu unit jembatan meliputi Aceh, Bali, Gorontalo, Bali, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku Utara, NTB, Papua, Papua Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sumatera Barat.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kompas
























































