JAKARTA, RMNEWS.ID- Di tengah ancaman pemblokiran, TikTok kini melancarkan serangan balik terhadap Pemerintah Amerika Serikat dan menggugat ke pengadilan. Apa saja isinya?
Pengajuan pengadilan yang diajukan pada Kamis (20/6) tersebut menentukan nasib sekitar 170 juta pengguna TikTok di AS.
Dalam dokumennya, TikTok membahas beberapa perkara, di antaranya adalah penegasan bahwa perusahaan induknya di China, ByteDance, tidak mungkin melakukan divestasi dari aplikasi baik secara teknologi, komersial, ataupun hukum.
Sehingga tidak dapat memenuhi tenggat waktu Januari 2025 yang sebelumnya ditetapkan dalam undang-undang mengenai divestasi TikTok di AS yang sudah ditandatangani Presiden Joe Biden April lalu.
“Bahkan jika divestasi bisa dilakukan, TikTok di Amerika Serikat akan tetap sama seperti dulu, tanpa teknologi inovatif dan ekspresif yang menyesuaikan konten untuk setiap pengguna,” tulis perusahaan TikTok dalam dokumen pengajuan pengadilan tersebut, Senin (24/6).
Dalam poin lainnya, TikTok menyebut upaya pemblokiran aplikasinya ini sama saja seperti memaksa penduduk AS untuk memutus koneksinya secara global dengan negara lain.
Hal ini dikarenakan regulasi tersebut melarang segala jenis bentuk berbagi data untuk menampilkan konten TikTok Internasional kepada pengguna TikTok di AS.
“Ini juga akan menjadi sebuah pulau yang menghalangi orang Amerika untuk bertukar pandangan dengan komunitas TikTok global.”
Kemudian petisi dari para kreator konten yang mencakup pelatih sepak bola, advokat penyintas pelecehan seksual, dan veteran Angkatan Udara AS yang menyatakan pelarangan TikTok di AS akan menghalangi mereka untuk mengekspresikan diri.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: CNN























































