BATAM, RMNEWS.ID- Dalam kasus pelajar tewas karena diduga dianiaya polisi, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono mengatakan hasil pemeriksaan dari 45 personel, 17 diantaranya terbukti bersalah melanggar kode etik.
Pelanggaran terjadi di Mapolsek Kuranji Padang, saat menangani dan menangkap 18 remaja pelaku tawuran 9 Juni lalu.
Saat ini 17 personel yang bersalah tersebut masih dalam proses pelengkapan berkas, dan akan segera disidangkan.
“Tak hanya pelanggaran etik, 17 personel tersebut juga berpotensi terancam hukuman pidana”.ucap Suharyono, dikutip dari Kompas.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kompas
























































