PURWOKERTO, RMNEWS.ID- Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas menetapkan 12 tersangka dalam kasus penggerebekan tiga tempat judi online di Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Salah satu tersangka itu masuk daftar pencarian orang (DPO).
Mengutip Detik, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat di sekitar lokasi.
“Kita lakukan pengungkapan pada 19 Juni 2024 pukul 14.00 WIB di 3 TKP. TKP 1 di Jalan Gelora, TKP 2 di Kamandaka, dan TKP 3 Jalan Kolonel Sugiyono,” ucap Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (25/6/2024).
Dari 3 TKP itu, polisi menangkap para tersangka. Sebagian tersangka merupakan warga luar Pulau Jawa, ucap Lutfi.
Di TKP 1, polisi menangkap MR (27) warga Kabupaten Cilacap. Di TKP 2, polisi menangkap DA (24), RT (28), EK (29), dan IN (24), semuanya warga Banyumas.
Di TKP 3, polisi menangkap AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), SH (22), semuanya warga Dumai, Provinsi Kepulauan Riau. “Jumlah tersangka ada 11 tersangka, yang 1 masih DPO (buron) berinisial RP,” tutup Luthfi.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Detik
























































