NATUNA, RMNEWS.ID- Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Dikutip dari Antara, Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Dadan di Batam, Selasa mengatakan dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan dua orang nakhoda dan 18 orang anak buah kapal (ABK).
Ia menambahkan dalam penangkapan dua KIA berbendera Vietnam tersebut, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan akhirnya kedua kapal dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS berhasil diamankan polisi.
“KP Bisma-8001 yang dipimpin AKBP Darsuki menangkap dua KIA berbendera Vietnam saat berpatroli di perairan Natuna Utara pada Jumat (28/6/2024) dini hari,” kata Kombes Pol. Dadan.
Dadan mengatakan, setelah diperiksa kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi saat melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia.
Kombes Pol Dadan melanjutkan, kedua nahkoda kapal asing ditetapkan tersangka atas kegiatan penangkapan ikan ilegal.
“Dari pemeriksaan juga ditemukan kurang lebih 500 kg ikan, alat tangkap berupa 2 set jaring pair trawl,” ucapnya.
Hasil dari tangkapan ikan kedua KIA Vietnam tersebut rencana ya akan dijual di negara asalnya.
Dadan menambahkan, dari perhitungan penyidik, kerugian negara yang disebabkan kedua kapal itu mencapai Rp264 miliar.
“Kedua kapal ini telah beraktivitas lebih kurang 10 tahun di perairan Indonesia, akibat kegiatan ilegal KIA berbendera Vietnam itu kerugian negara mencapai Rp264 miliar,” imbuhnya.
Kedua nahkoda kapal asing tersebut dijerat dengan UU perikanan, terancam hukuman kurungan penjara 8 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
“Untuk barang bukti bisa disita oleh negara untuk diledakkan, agar hal ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya,” tutup Dadan.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Antara
























































