BATAM, RMNEWS.ID-Sebanyak 75 orang Nara Pidana (Napi) atau warga binaan yang selama ini menghuni rumah Tahana Negara (Rutan) Batam, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Jumat (5/7/2024). Pemindahan tahanan tersebut selain untuk mengurangi overcrowded juga dalam rangka optimalisasi fungsi dari sistem Pemasyarakatan.
Sebagaimana ketentuannya, bagi warga binaan yang baru masuk, terlebih dahulu dilakukan pengecekkan berkas. Setelah dipastikan sesuai, kemudian warga binaan dilakukan skrinning kesehatannya di klinik pratama Lapas Batam baru masuk untuk dilakukan pembinaan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam Heri Kusrita, menjelaskan bahwa langkah mutasi warga binaan ini adalah untuk mengoptimalkan program pembinaan terhadap Warga Binaan serta upaya penanganan overcrowded dan pemerataan isi kamar hunian Warga Binaan.
“Pelaksanaan pemindahan Warga Binaan dilaksanakan sebagai upaya mendukung progam Revitalisasi Pemasyarakatan yang telah berjalan selama ini. Mereka nantinya akan melanjutkan masa pidana dengan mengikuti progam pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Batam,” ungkap Heri Kusrita.
Heri Kusrita menambahkan, proses penerimaan warga binaan berjalan aman dan tertib dengan mengikuti standar pemindahan yang ada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan harapan warga binaan dapat mengikuti program pembinaan di Lapas Batam.”ujar Heri Kusrita.*
Editor : Gusti Rangga.























































