CIREBON, RMNEWS.ID- Pegi Setiawan resmi meninggalkan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat Polda Jabar setelah gugatan melalui praperadilan dikabulkan majelis hakim.
Pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan, memastikan akan mengajukan restitusi atau ganti rugi atas jeratan hukum sebagai tersangka yang telah dilalui kliennya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
“Iya iya dipastikan (ajukan ganti rugi). Iya kita (Tim Pegi Setiawan) mengajukan,” kata Iswandi, Kamis (10/7/2024). Dikutip dari Liputan6.
Akan tetapi, Iswandi belum bisa berbicara lebih jauh perihal rencana dan bentuk pengajuan ganti rugi tersebut. Sebab, pihaknya masih fokus memberikan pendampingan kepada Pegi selepas dibebaskan dari Rutan Polda Jawa Barat.
“Tapi nanti (pengajuannya). Masih agak lama, biar lihat si Pegi tenang dulu dia, dipulihkan dulu psikologisnya. Itu belum (dibahas bentuk ganti ruginya), belum ini, tapi kami rapatkan dengan tim dulu,” katanya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Liputan6























































