BATAM, RMNEWS.ID- Sebanyak 30 lebih saksi diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di RSUD Batam.
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah Batam 2016 masih terus bergulir hingga kini di Kejaksaan Negeri Batam.
Mengutip Batampos, Tiyan Andesta selaku Kasi Intel Kejari Batam, mengatakan ke 30 saksi yang diperiksa mulai dari internal RSUD , Dinas Kesehatan hingga vendor pengadaan Alkes tahun 2016 lalu.
“Untuk saksi yang diperiksa telah lebih dari 30 orang, baik internal maupun vendor,” ucap Tiyan.
Menurunya, saat ini penyidik tengah menunggu konfirmasi dari BPK RI terkait kerugian negara. Surat permintaan untuk perhitungan negara sudah dilayangkan beberapa waktu lalu.
“Tinggal menunggu keputusan pimpinan, terkait ekspos kerugian negara,” kata Tiyan.
Dalam penyidikan dugaan korupsi ini, kata Tiyan, pihaknya juga akan meminta keterangan 3 ahli. Salah satu ahli dari BPK RI, kemudian ahli pidana dan lainnya
“Rencana kami akan mintai keterangan 3 ahli, salah satunya ya audit dari BPK,” tutur Tiyan.
Diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah tersandung dalam dugaan korupsi.
Kali ini korupsi diduga terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.
Dugaan korupsi itu ditangani penyidik pidana khusus, setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK menemukan keganjilan pada pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu. Anggaran dengan pagu Rp 3,4 miliar itu digunakan untuk pengadaan alkes dan lainnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Batampos
























































