SIDRAP, RMNEWS.ID- Berita terkait kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) membuat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidrap, Mahuddin, memberikan tanggapan.
Mahuddin menegaskan bahwa rumah sakit di Sidrap masih mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Mengutip Katasulsel, dalam keterangan persnya pada Senin, 15 Juli 2024, Mahuddin mengklarifikasi data yang sempat beredar di media mengenai 300 kasus DBD.
“Data 300 kasus yang dimuat beberapa media itu bukanlah jumlah kasus yang terjadi sekaligus. Angka tersebut adalah akumulasi dari Januari hingga medio Juli,” ungkapnya.
Mahuddin menegaskan, bahwa tidak ada kelebihan kapasitas di rumah sakit setempat. Sebagai langkah responsif terhadap wabah DBD, Dinas Kesehatan Sidrap telah melaksanakan berbagai upaya preventif dan promotif.
“Kami telah melakukan gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), pemberian bubuk abate, edukasi pencegahan, dan fogging yang difokuskan berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi,” papar Mahuddin.
Mahuddin melanjutkan, bahwa setiap kali ditemukan kasus DBD, timnya langsung melakukan penyelidikan epidemiologi (PE).
“Masyarakat diimbau untuk segera mengunjungi Puskesmas jika mengalami gejala DBD untuk mendapatkan tindakan pengobatan yang tepat dan cepat,” imbuhnya.
Mahuddin menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam memberantas jentik DBD melalui gerakan PSN dan budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
“Menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar adalah kunci utama dalam pencegahan DBD,” ujarnya. Terkait kasus kematian akibat DBD, Mahuddin menyebut bahwa hal tersebut terjadi karena keterlambatan pasien dalam mendapatkan penanganan medis.
“Pasien yang meninggal biasanya terlambat datang ke Puskesmas atau rumah sakit, sehingga penanganan medis menjadi terlambat,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, Mahuddin berharap wabah DBD di Sidrap dapat segera teratasi dan masyarakat tetap waspada serta proaktif dalam menjaga kebersihan lingkungan untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Katasulsel























































