SEMARANG, RMNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 4 orang tersangka pada kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
Akan tetapi, KPK masih belum menyebut nama keempat tersangka itu lantaran masih mendalami penyelidikan.
KPK mengirimkan SPDP kasus korupsi di Pemkot Semarang kepada empat orang.
Mengutip laman Detik, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
“Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Tim penyidik KPK saat ini juga masih melakukan penggeledahan di wilayah Semarang terkait korupsi di Pemkot Semarang.
Lokasi yang digeledah mulai dari sejumlah ruang kerja di Balai Kota Semarang. Selain itu rumah pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita juga ikut digeledah.
Tessa mengungkapkan, proses geledah di wilayah Semarang masih berlanjut. Kegiatan itu akan berlangsung selama dua pekan.
“Masih berlangsung. Kurang lebih dua minggulah dari pertama kali berkegiatan,” ucapnya.
Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai dari kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK juga telah mencegah empat orang tersangka di kasus tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Keempat pihak yang dicegah terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Detik























































