BINJAI, RMNEWS.ID- Sat Resnarkoba Polres Binjai meringkus pengedar pil ekstasi di wilayah Kecamatan Selesai pada Sabtu 20 Juli 2024.
Tersangka berinisial JN (21) diamankan di Jalan Binjai – Selayang, Kelurahan Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Dari informasi yang diperoleh, pengungkapan peredaran narkoba ini diawali dari laporan masyarakat kepada pihak Polres Binjai.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SE mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, tim Resnarkoba Polres Binjai lalu menindaklanjuti laporan itu.
Polisi berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
Dari lokasi penangkapan, tim Unit II Satresnarkoba menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi delapan butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru lalu satu bungkus plastik klip transparan berisi tujuh butir pil ekstasi warna biru, selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang haram tersebut sebagai barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan di TKP, tersangka mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria dengan inisial WW di Kelurahan Pekan Selesai” ungkapnya, mengutip Posmetrobinjai, Kamis (25/7/2024).
Selanjutnya, tim Unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 2, Ipda Eddy Supratman SH, langsung melakukan pencarian ke lokasi yang di maksud oleh tersangka, namun ketika tim sampai di lokasi tempat WW tinggal tampaknya WW mengendus kedatangan polisi, ia pun langsung melarikan diri.
Selanjutnya, terduga JN berikut barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kepadanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkas Syamsul.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Posmetrobinjai























































