PALEMBANG, RMNEWS.ID- Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengagalkan penyelundupan 37.784 benih lobster jenis pasir dan mutiara dari dua orang tersangka asal Lampung.
Keduanya berinisial HA (29) dan FDA (30) tercatat sebagai warga Lampung Tengah, Lampung.
Mengutip laman Kompas, Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti meemberikan penjelasannya saat melakukan gelar perkara, Rabu (24/7/2024) kemarin.
Dia mengatakan, kedua pelaku awalnya membawa ribuan benih lobster tersebut dengan mengendarai dua pick up dan melintas di Jalan Letjen Harun Sohar, Palembang, pada Senin, 22 Juli 2024.
Polisi yang mendapat laporan dari warga, kemudian datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Hasilnya, kami mendapati box styrofoam yang berisi benih lobster sebanyak 37.784 ekor dari dua mobil tersebut,” ungkap Bayu.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, seluruh benih lobster itu akan diselundupkan ke luar negeri melewati “jalur tikus”.
HA dan FDA hanya berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang untuk membawa mobil tersebut.
Setelah tiba di kawasan simpang bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, akan ada lagi kurir lain yang membawa mobil tersebut.
“Orang yang hendak menunggu ini masih kami lakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk membongkar jaringannya,” ujar Bayu.
HA dan FDA, lanjut Bayu, diupah sebesar Rp 1,5 juta per orang untuk membawa benih lobster tersebut. Mereka kemudian berangkat dari Lampung menuju ke Palembang dengan menggunakan dua mobil.
“Kedua tersangka ini mengaku hanya disuruh oleh seorang berinisial IW, kami masih mengejar keberadaan IW ini,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kompas























































