BANGKA BELITUNG, RMNEWS.ID- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil membongkar kasus penipuan senilai Rp3.5 miliar terhadap korban.
Dari hasil pengungkapan kasus polisi, mengamankan empat orang tersangka yaitu Awi alias Ja (58), Lim alias (JP), Anna alias SP (50), Steven alias JD (57).
Mengutip Tribun, Kabid humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, membenarkan terkait adanya pengungkapkan kasus penipuan yang dilakukan oleh empat orang tersangka.
“Iya benar, pelaku sudah diamankan dan di tiga lokasi berbeda. Tersangka pertama yang diamankan Awi alias Ja di Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, lalu Lim alias JP bersama istrinya Anna alias SP di Kecamatan Bengkong Kota Batam Kepulauan Riau,” ungkap Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (26/07/2024).
Kemudian, tersangka ke empat yang diamankan yaitu Steven alias JD di kawasan Emporium Pluit Mall Jakarta Utara dan langsung digelandang ke Mako Polda Kepulauan Babel guna pemeriksaan lebih lanjut.
Usai penangkapan, keempat tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mako Polda Kepulauan Babel guna mempertanggungjawabkan perbuatanny.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Tribun























































