JAKARTA, RMNEWS.ID- Judi online (Judol) di Indonesia belakangan semakin mengkhawatirkan. Bahkan dalam sebuah laporan, anak-anak juga menjadi pemain judi online.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam catatanya menyatakan bahwa berdasarkan data demografi, 2% dari pemain judi online merupakan anak-anak di bawah 10 tahun atau berjumlah 80 ribu anak.
Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong menjelaskan, anak-anak bisa bermain judi online karena diselipkan dalam game online. Modusnya akan berubah menjadi sebuah permainan.
“Berdasarkan identifikasi yang kita lakukan anak-anak ini bermain judi online umumya melalui game online. Judi online yang berkamuflase seolah-olah dia game online. Ada yang seperti itu,” kata Usman, dalam acara Ngopi Bareng, Jumat (26/7/2024). Dikutip dari CNBC.
Pihaknya, dalam hal ini Kementrian Kominfo telah mengeluarkan aturan yang tertuang pada Permenkominfo No 2 Tahun 2024. Di dalamnya melarang game atau permainan yang mengandung judi online untuk klasifikasi semua usia.
Usman juga menyebut, pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk mengatasi judi online. Selain membuat regulasi, Kementrian Kominfo juga melakukan kerja sama dengan sejumlah stakeholder.
“Langkah kedua yang kita lakukan adalah bekerja sama dengan sejumlah stakeholders. Misalnya dengan KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Ya kita bekerja sama. Baik antara kominfo dengan KPPPA maupun kementerian itu dilibatkan dalam satgas pemberantasan judi online,” kata dia.
Pihaknya melakukan beberapa program untuk anak-anak yang terlibat judi online. Mulai dari edukasi hingga konsultasi psikologi untuk mereka yang terlibat.
“KPPPA siap untuk melakukan atau memberikan konsultasi psikologis kepada anak-anak yang terlibat judi online direhabilitasi,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: CNBC























































