TASIKMALAYA, RMNEWS.ID- Sebuah rumah kontrakan di Jalan Gunung Cihcir, Kelurahan Bantar Sari, Kecamatan Bungursari, di gerebek oleh Tim Maung Galunggung yang bekerjasama dengan Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (26/7/2024) malam.
Penggerebekan tersebut dilakukan lantaran rumah kontrakan tersebut diduga dijadikan tempat penyimpanan minuman keras (miras).
Penggerebekan itu dilakukan atas laporan warga yang resah karena di perkampungannya ada sebuah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan miras.
Dilokasi, Tim Maung Galunggung dan Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota, menemukan ratusan minuman terlarang yang beredar di Kota Tasikmalaya.
Kasat Satmapta Polres Tasikmalaya Kota, AKP Hartono, mengatakan bahwa penggerebekan yang dilakukan anggotanya didasari oleh laporan dari warga mengenai adanya peredaran miras di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan itu, Hartono menyebut bahwa pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa 164 botol anggur ginseng, 62 botol anggur merah, 15 botol intisari, dan 24 botol arak cap orang tua.
“Tentunya informasi ini juga berkat bantuan dari masyarakat, sehingga kami berhasil menemukan minuman terlarang beredar di Kota Tasikmalaya ini.
Kami menemukan 164 botol anggur ginseng, 15 botol intisari, 62 botol anggur merah, dan 24 botol arak orang tua,” ucap AKP Hartono, mengutip Inews, Minggu (28/7/2024).
Selain mengamankan miras, polisi juga mengamankan pria berinisial JP (24) yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual miras dan RP (21) sebagai kurir miras.
“Barang bukti serta dua orang yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual miras dan kurir miras, kami langsung bawa ke Mako Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Inews
























































