BINJAI, RMNEWS.ID- Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai berhasil menangkap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Juanda Prastowo.
Juanda ditangkap pada Selasa (30/7/24) malam, setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tindak pidana korupsi pengadaan CCTV pada Dishub Kota Binjai.
Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting mengungkapkan, Juanda berhasil diamankan di Jalan Iskandar Muda, Medan, tepatnya saat ia sedang makan di sebuah warung makan.
Sejak 2021 jadi DPO, Juanda diketahui sering berpindah-pindah tempat.
Adre menjelaskan, Juanda diduga melakukan korupsi pengadaan pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas CCTV pada Dishub Kota Binjai tahun anggaran 2019.
Berdasarkan data, dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, tindakan Juanda telah merugikan negara senilai Rp 388.978.739.
Adre menyebut, saat ini Juanda telah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Binjai guna menjalani hukuman.
Sebelumnya, Adre dibawa ke Kantor Kejari Binjai terlebih dahulu.
Juanda juga tampak memakai rompi berwarna orange saat keluar dari Kejari Binjai menuju Lapas Kelas llA Binjai.
“Setelah dilakukan serah terima, terdakwa langsung kami bawa ke Lapas Binjai,” pungkas Adre Wanda Ginting, mengutip laman Mistar, Rabu 31 Juli 2024.
Dalam kasus korupsi ini, Juanda divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. Hal ini tertera pada Putusan MA Nomor 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 .
Selain dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, Juanda juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp. 353.166.850. Namun bila tidak ada uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana 2 tahun penjara.
Atau bila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya akan disita oleh pihak Kejaksaan dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Mistar























































