BOYOLALI, RMNEWS.ID- Empat orang pesilat di Boyolali, jawa Tengah tega menghabisi nyawa seorang remaja berinisial AHD (16) hingga tewas.
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Buana Dipta, mengatakan korban dikeroyok oleh empat pelaku karena mengunggah status di aplikasi percakapan menggunakan latar musik (Backsound) perguruan silat para tersangka.
Keempat tersangka itu ialah inisial RM (17) warga Ngemplak, LAR (16) warga Ngempak, Rizal Saputra (19) warga Ngemplak, dan Tegar Yusuf Bahtiar (19) warga Nogosari.
Saat ini, keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Boyolali.
Mengutip CNN, Yoga mengungkapkan, pengeroyokan dilakukan sebanyak dua kali.
Pengeroyokan pertama terjadi pada tanggal 14 Juli.
Pada saat itu korban yang berusia 16 tahun tersebut dijemput oleh empat tersangka di rumahnya, kemudian dibawa ke Lapangan Sembungan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.
“Itu lokasi pengeroyokan pertama,” kata Yoga.
Sedangkan pengeroyokan kedua terjadi di MIM Asemgrowong, Kecamatan Nogosari, Boyolali pada tanggal 26 Juli 2024. Saat itu keempat tersangka kembali menjemput korban di rumahnya.
Menurut pengakuan para tersangka, pengeroyokan dilatari oleh status WhatsApp korban yang menggunakan lagu khas dari perguruan silat para tersangka. Sedangkan menurut tersangka, korban bukan anggota perguruan silat tersebut.
“Para tersangka tidak terima kalau korban membuat video dan menggunakan backsound itu. Mereka meminta korban membuat surat pernyataan minta maaf dan mewajibkan untuk ikut latihan,” tutur Yoga.
Adapun, AHD ditemukan tewas di rumahnya yang berada di Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Selasa (30/7). Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan sejumlah bekas luka akibat kekerasan di tubuh remaja tersebut.
Hasil autopsi mengungkap korban meninggal dunia akibat mati lemas oleh multiple injury, di mana terdapat beberapa luka hingga ke organ dalam di antaranya di jantung, hati, paru, lambung, dan tulang dada.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal Pasal 80 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: CNN























































