TANJUNGPINANG, RMNEWS.ID- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi anggaran honorium Pemko Tanjungpinang untuk Kegiatan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebesar Rp2.139.65 l.652 bermasalah. Dari jumlah tersebut dalam catatan BPK yang baru dikembalikan ke kas daerah hanya sebesar Rp 20 juta saja.
Dimana realisasi anggaran honorium yang tidak sesuai ketentuan tersebut menunjukan bahwa terdapat kelemahan pengendalian intern maupun ketidak patuhan Pemko Tanjungpinang terhadap ketentuan peraturan perundangan atas Laporan Keuangan Pemko Tanjungpinang Tahun 2023.
Adapun temuan BPK terhadap realisasi anggaran honorium meliputi realisasi pembayaran anggaran Honorarium Tim Tim Pelaksana Kegiatan, Honorarium Narasumber/Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, Panitia, dan Honorarium Tim Percepatan dan Peralihan BMD berasal Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tahun 2023 menganggarkan Program Pengelolaan BMD pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun 2023 di Kesbangpol Pemko Tanjungpinang.
Temuan ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nomor 76.B/LHPIXVIII.TJP/04/2024 tanggal 26 April atas laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang pada Tahun 2023. Dalam LHP tersebut, BPK menemukan puluhan item laporan pengelolaan keuangan Pemko Tanjungpinang dengan nilai puluhan miliar bermasalah.
Salah satu diantaranya adalah realisasikan anggaran untuk Kegiatan Pengelolaan BMD sebesar Rp2.139.65 l.652. Dari jumlah tersebut, dibagi menjadi beberapa subkegiatan di antaranya untuk Pengamanan BMD dianggarkan sebesar Rp 1.104.134.000,00. Subkegiatan ini dirinci ke dalam sepuluh kode rekening. Dalam LHP BPK mengungkap realisasi Belanja Honorarium Tim pelaksana kegiatan dan Sekretariat tersebut tidak sesuai ketentuan Perpres Nomor 33 Tabun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tabun 2023
Selain itu, BPK juga mengungkap kesalahan penganggaran senilai Rp544.500.000 pada Bakesbangpol Kata Tanjungpinang. Bakesbangpol Pemko Tanjungpinang menganggarkan belanja Honorarium Narasumber/Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia tahun 2023 sebesar Rpl.279.600.625,00 dengan realisasi sebesar Rp l.268.200.000 atau 99,11%. Realisasi tersebut meningkat sebesar Rp519.100.000 atau 69,30% dari tahun 2022.
Bobroknya laporan pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang tak sebatas terhadap anggaran honorium saja. Namun realisasi anggaran untuk belanja jasa Kantor juga tidak sesuai ketentuan dan data pelaporan oleh Wajib Pajak (WP) Restoran dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) banyak yang tidak jelas dan diduga data laporan dimanipulasi untuk memperkecil pembayaran pajak.
Kemudian kelebihan pembayaran terhadap kekurangan volume atas 11 Paket Pekerjaan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 250.239.410. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas sebesar Rp346.458.260.970 tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Selain itu kelebihan pembayaran terhadap 12 paket pekerjaan akibat kekurangan volume pekerjaan atas 12 Paket Pekerjaan sebesar Rp 132.961.623.028.
Hingga berita ini ditayangkan, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, belum berhasil dikonfirmasi soal temuan BPK terkait realisasi anggaran belanja honorium Tim pelaksana kegiatan dan Sekretariat Pemerintah Kota Tanjungpinang.***
Redaksi : Mawardi.
























































