JAKARTA UTARA, RMNEWS.ID- Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menindak seorang pengemis di daerah Jakarta Utara. Pengemis tersebut merupakan ibu dan anak. Setelah diusut, pengemis itu ternyata masuk dalam kategori keluarga berkecukupan.
Dari hasil pengusutan oleh Dinsos, ternyata mereka memiliki rumah tiga lantai di Teluk Gong Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Tak hanya itu, keluarga pengemis tersebut juga tidak masuk dalam kategori data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Berdasarkan hasil visitasi dan asesmen, mereka memiliki rumah tiga lantai dan tidak masuk dalam kategori untuk terdaftar dalam DTKS,” kata Kepala Dinsos DKI, Premi Lasari dalam keterangannya, dikutip dari inews, (10/8/2024).
Petugas yang mengetahui hal tersebut lalu mengedukasi keluarga pengemis kaya itu.
Premi mengatakan, tim Dinsos telah memberikan teguran dan meminta keluarga ini menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi mengemis di jalanan.
“Kami juga telah memberikan layanan kesos (kesejahteraan sosial) dengan melakukan asesmen dan arahan edukatif di tempat,” kata Premi.
Premi memastikan, setelah ini akan ada upaya pembinaan lanjutan.
Penindakan dan penanganan ini sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 169 tahun 2014.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Inews
























































