ACEH, RMNEWS.ID- Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami menyoroti adanya aturan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 dilarang mengenakan jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kita minta semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA (Undang Undang Pemerintahan Aceh),” tegas Bustami, mengutip Kompas, Kompas (15/8/2024).
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Ideologi Wasbang dan Karakter Bangsa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Aceh, Munarwansyah meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) konsisten terkait anggota Paskibraka putri mengenakan jilbab.
“Kami mengharapkan BPIP konsisten terkait anggota Paskibraka putri yang berjilbab, tidak hanya dari Aceh, tetapi juga dari provinsi lainnya,” ujar Munarwansyah, Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya, beredar pemberitaan anggota Paskibraka putri yang sebelumnya berjilbab agar membuka jilbab saat pengukuhan. Kemudian, beredar foto anggota Paskibraka putri asal Aceh kembali mengenakan jilbab.
Munarwansyah menjelaskan, pemberitaan tersebut mendapat beragam tanggapan dari masyarakat Aceh.
“Dan informasi yang kami terima, anggota Paskibraka putri dari Aceh, Dzawata Magfura, telah mengenakan jilbab kembali. Kami juga menyayangkan kalau ada pembukaan jilbab anggota Paskibraka putri dari Aceh maupun provinsi lainnya,” terangnya.
Munarwansyah mengatakan Aceh menerapkan syariat Islam, dimana pemakaian jilbab diatur dalam qanun.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kompas























































