Polda Kalbar Ungkap Kasus 19,9 Kg Sabu dan 22 Ribu Ekstasi Jaringan Fredy Pratama
PONTIANAK, RMNEWS.ID- Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap sebanyak 19,9 Kilogram (Kg) Sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.
Narkoba tersebut diduga akan dikirimkan ke Bandung melalui jalur laut.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Raden Petit Wijaya mengatakan penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh anggotanya pada 31 Juli 2024 pagi.
“Anggota berhasil menggagalkan itu tanggal 31 juli pagi hari”, tutur Petit.
Dari kasus itu, Petit melanjutkan, pihaknya mengamankan 6 orang tersangka.
Keenamnya ialah, 4 warga Kalbar yang ditangkap yakni MK, YM, ML, dan JK. Sementara, 2 warga Jawa Barat yang ditangkap yakni HB dan YD.
Petit menjelaskan, para tersangka merupakan jaringan narkoba internasional yang ditangkap di tiga lokasi terpisah.
Pertama Tim menangkap MK, ML, JK, serta YM di sebuah parkiran hotel jalan Hijas Pontianak.
Dari MK dan ML petugas mengamankan 11 paket sabu dengan berat 10,9 kg.
Sementara dari tersangka JK petugas mengamankan 3 bungkus sabu dengan berat 2,9 kg dan 2 Bungkus pil ekstasi dengan jumlah 22.228 butir
Sedangkan dari YM, petugas mengamankan 6 bungkus sabu dengan berat mencapai 5,9 kg sabu.
Dari hasil pengembangan terhadap para tersangka, tim berhasil menangkap HB yang memesan barang tersebut di Bandung.
Dari hasil pemeriksaan, terkuak bahwa sindikat ini merupakan jaringan gembong narkoba Fredi Pratama.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Tribun























































