JAKARTA, RMNEWS.ID- Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap selebgram, Angela Lee atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan tas mewah.
Penangkapan Angela Lee bermula dari laporan seorang kroban berinisial FI yang.
Kini, Angela Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, Angela Lee awalnya membeli tas-tas mewah bermerek Hermes dan Louis Voitton kepada FI.
Pada awalnya transaksi jual beli tersebut berjalan lancar. Wanita yang memiliki julukan Barbie Jowo ini melakukan pembayaran tepat waktu sesuai perjanjian. Namun, belakangan Angela Lee tidak membayar sisa pembelian tas.
Ia hanya membayar satu kali angsuran untuk satu tas dari total 15 item yang dibeli dari korban. “Dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran. Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran,” ujar Ade, Kamis (16/8/2024), mengutip laman Kontan.
Selanjutnya, sisa tas uang dibeli dari korban digadaikan oleh Angela padahal pembayarannya belum lunas.
Ade mengungkapkan, uang hasil penipuan itu digunakan Angela Lee untuk membayar utang. “Korban akhirnya mengalami kerugian 3,2 miliar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL,” ujar Ade.
Adapun, polisi akan melakukan tes urine terhadap Angela Lee karena dalam pemeriksaannya, Angela Lee kerap memberikan jawaban yang berubah-ubah.
“Saat pemeriksaan diketahui ada gejala dan jawaban yang tidak konsisten, situasi fisik yang sesuai dengan ciri-ciri pengguna narkoba ya,” ungkap Ade.
Saat ini polisi masih berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk melakukan pengembangan dan pendalaman kasus.
Sementara itu, Ade mempersilakan korban lain yang diduga ditipu Angela agar melaporkan peristiwa yang mereka alami ke kantor kepolisian setempat.
“Silakan bisa melaporkan di Polda Metro Jaya, di polres, jajaran Polda Metro ataupun di polsek. Nanti akan kami tindak lanjuti,” imbanya.
Untuk diketahui, nama Angela Lee juga sempat terseret kasus jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Angela diduga menerima aliran dana hingga ratusan juta rupiah dari jaringan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan uang tersebut diterima Angela dari kekasihnya M. Najih (MNA).
Mukti menjelaskan, aliran uang ratusan juta itu disalurkan Najih kepada Angela Lee selama menjadi kurir narkoba bagi Fredy Pratama selama tahun 2011 sampai 2013.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kontan
























































