LUBUK LINGGAU, RMNEWS.ID- Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil meringkus komplotan begal dengan modus wanita sebagai umpannya.
Penangkapan itu bermula saat satreskrim polres Lubuklinggau menerima laporan dari seorang mahasiswa bernama Amin Akbar (23).
Korban melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pembegalan oleh sejumlah orang.
Pembegalan tersebut dilakukan oleh lima orang yang terdiri dari dua wanita dan tiga pria di wilayah Lubuklinggau Timur.
Dalam aksinya, kelompok begal itu menggunakan dua orang wanita sebagai umpan untuk menarik simpati korban yakni EK (25) dan JA (22). Sedangkan otak pembegalan yakni RS (26), NO (17) dan IB (DPO).
“Modus mereka adalah menggunakan dua perempuan sebagai umpan, kami masih kembangkan berapa jumlah korban yang sudah menjadi sasaran kelompok ini,” ungkap Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, Senin (19/8/2024), dikutip dari Idntimes.
Hendrawan mengungkapkan, kejadian begal itu berawal ketika korban Amin hendak pulang ke rumah sekitar pukul 02.30 WIB. Korban bertemu pelaku EK dan JA yang meminta untuk diantarkan ke rumah.
Karena kasihan melihat EK dan JA berjalan kaki tengah malam, korban pun membolehkan kedua pelaku ikut dan berjanji akan mengantarkan mereka pulang ke rumah.
Saat dalam perjalanan, lanjut Hendrawan, pelaku JA meminta korban kembali ke lokasi awal mereka bertemu dengan alasan ponselnya tertinggal.
Tanpa curiga, korban pun menuruti permintaan pelaku untuk memutar arah kembali ke lokasi awal mereka bertemu.
“Korban memutar arah kembali ke TKP. Dirinya tidak menyadari jika rekan pelaku telah menunggu di sana,” ujar Hendrawan.
Sesampainya di TKP, tiga orang pelaku sudah menunggu di sana. Mereka pun mengeluarkan sajam dan menodong korban.
Karena takut, Korban pun meninggalkan motor miliknya jenis Honda Supra X warna hitam bernopol BG 3925 HAR di lokasi kejadian.
“Karena merasa takut, korban meninggalkan sepeda motor. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuk Linggau,” ucap Hendrawan.
Hendrawan menjelaskan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap empat dari lima pelaku yang terllibat.
“Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” pungkas Hendrawan.
Keempat pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampokan disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Idntimes























































