BATAM, RMENWS.ID- Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih mendalami kasus hilangnya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram yang menyeret beberapa nama oknum Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, termasuk Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini.
“Saat ini proses pendalaman pemeriksaan terhadap oknum Satresnarkoba Polresta Barelang tengah berlangsung,” ujar Pandra, mengutip Batamnews, Rabu, 21 Agustus 2024.
“Saat ini semua tengah ditangani Penyidik Bidpropam Polda Kepri. Keterbukaan informasi publik terkait proses penyidikan diatur dalam UU No 14/2008,” tambahnya.
Meskipun telah diamankan dan diperiksa sejak Juni 2024, hingga kini penyidik Polda Kepri belum menetapkan status hukum terhadap terduga pelaku narkoba berinisial AS dan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN, serta beberapa oknum anggota polisi lainnya yang diduga terlibat dalam kasus narkoba di Batam.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus narkoba yang melibatkan warga sipil inisial As dan oknum polisi berpangkat Kompol inisial SN tersebut, baik di Kejaksaan Negeri Batam maupun di Kejaksaan Tinggi Kepri.
“Kami belum menerima SPDP atas nama tersangka AS maupun SN baik di Kejari Batam maupun Kejati Kepri,” ujar Yusnar, Senin (19/8/2024).
Yusnar mengatakan, Kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sebuah perkara yang SPDP dan berkasnya dikirimkan dari Penyidik sifatnya adalah menunggu. Jika proses hukum dilanjutkan oleh penyidik, maka SPDP akan dikirimkan ke Kejaksaan.
“Maka dari itu, untuk tindak lanjut, silahkan teman-teman media menanyakan langsung ke penyidik Polda Kepri, karena hal ini masih menjadi ranah mereka,” jelas Yusnar.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Batamnews























































