BNNP Bali Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Hasis
BALI, RMNEWS.ID- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap dua orang warga negara asing (WNA) asal Latvia dan Swedia yang diduga terlibat kepemilikan dan peredaran narkotika jenis hasis di Bali.
Keduanya ditangkap dengan jaringan yang berbeda.
“Kasus peredaran gelap narkotika jenis hasis yang melibatkan dua WNA itu diungkap BNN Provinsi Bali dengan modus yang berbeda,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Komisaris Besar Polisi I Made Sinar Subawa di Denpasar, mengutip Antara, Kamis 22 Agustus 2024.
Subawa menjelaskan, kasus pertama diungkap berkat kerja sama dari BNN Provinsi Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai pada Senin (22/7/2024), yang melibatkan WNA dari Riga, Latvia berinisial VS yang menyelundupkan narkotika jenis hasis sebanyak 440,41 gram dan ganja sebanyak 977,83 gram netto.
“Narkotika tersebut disembunyikan pelaku di dalam tas yang dibawanya dan terungkap saat VS melewati pemeriksaan petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” jelasnya.
Sementara, kasus kedua berhasil diungkap BNN Provinsi Bali terjadi pada (31/7/2024) di salah satu villa di daerah Desa Kemenuh, Kabupaten Gianyar, Bali.
“Pengungkapan tersebut juga merupakan kerja sana BNN Provinsi Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai,” ungkapnya.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah tersebut yang melibatkan seorang WNA berinisial SU asal Skarholmen, Swedia.
“Modus operandi yang digunakan SU yaitu melalui paket kiriman International Postal Parcel Thailand yang setelah dibuka di dalamnya terdapat empat padatan yang merupakan narkotika jenis hasis,” tutur Subawa.
Setelah ditimbang di kantor BNNP Bali, berat keseluruhan narkoba tersebut seberat 201,28 gram netto.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka kini mendekam di tahanan sementara BNNP Bali dengan ancaman pidana Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subawa menjelaskan, secara umum di Bali, hasis merupakan narkotika yang populer dan kerap disalahgunakan WNA. Hasis biasanya berasal dari Timur Tengah, Pakistan, Afrika Utara dan Afganistan. Hasis memiliki kandungan THC yang sangat tinggi yang memiliki efek halusinogen dan termasuk ke dalam narkotika golongan
“Bali sebagai daerah tujuan wisatawan mancanegara, menjadi salah satu pasar potensial peredaran gelap narkotika jaringan internasional,” pungkas Subawa.
Mengutip laman Stekom, Hasis merupakanresin dari ganja yang biasa digunakan sebagai obat. Hasis diolah dari getah tanaman Cannabis yang dijadikan bubuk atau dimanfaatkan menjadi lempengan padat seperti dodol.
Hasis digunakan dengan cara diisap melalui cangklong, bong, lintingan kertas seperti rokok pada umumnya, atau dikunyah.
Hasis tidak bisa terbakar jika digunakan menggunakan lintingan kertas rokok, maka hasis mesti dijadikan campuran ganja kering, tembakau, atau herbal lainnya yang sudah dikeringkan supaya hasis bisa digunakan sebagai pengobatan atau tujuan lainnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Antara























































