BATAM, RMNEWS.ID- Seorang WNA asal Malaysia yang melampaui masa izin tinggal diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepri.
Kepala Kantor Imigrasi Batam Samuel Toba , menjelaskan, WNA tersebut berhasil diamankan dalam operasi Jagratara tahap II yang dimulai pada (21/8/2024).
Samuel mengatakan, operasi tersebut dilakukan di kawasan Nagoya, pihaknya melakukan pengecekan tamu asing yang menginap di hotel dan tempat penginapan, kemudian tim melaksanakan pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal seluruh tamu asing di hotel tersebut.
“Saat melakukan pemeriksaan di salah satu kamar, tim menemukan satu orang WNA Malaysia berinisial PB yang masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Mei 2024 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan telah melampaui masa izin tinggal selama 63 (enam puluh tiga) hari,” kata Samuel, Senin 26 Agustus 2024, seperti dilansir Antara.
Selanjutnya, tim melakukan Serah Terima Paspor (STP) untuk selanjutnya datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam guna pengambilan keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, bahwa WNA berinisial PB tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian yang tercantum pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Antara























































