SOLO, RMNEWS.ID- Seorang pria di Solo berinisial AS (47) tega menganiaya istrinya, VH (42) hingga tewas. Penganiayaan tersebut dipicu karena faktor ekonomi di dalam rumah tangga mereka.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Catur Cahyono Wibowo mengungkapkan motif penganiayaan tersebut.
“Penyebab kematian ada pukulan benda tumpul di kepala dan patah tulang dasar di kepala. Itu yang menyebabkan kematian,” kata Catur di Solo, Jawa Tengah, Senin (26/8/2024), mengutip JPNN.
Catur menjelaskan, motif KDRT yang dilakukan oleh AS kepada istrinya VH, karena berkaitan dengan perselisihan akibat keuangan keluarga.
“Jadi ketika suaminya pulang dari kerja memberikan hasilnya ke istri dan istrinya kurang menerima. Akhirnya berselisih paham dengan suaminya, sehingga terjadilah KDRT itu,” ungkapnya.
Dari keterangan sejumlah saksi, KDRT tidak pertama kali dilakukan oleh oleh AS kepada korban.
“Memang keterangan saksi, KDRT tidak hanya terjadi pada malam 17 (Agustus) itu,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3, UU Nomor 24 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: JPNN























































