JAKARTA, RMNEWS.ID – Kali ini usai kasus penangkapan pendiri Telegram Pavel Durov, Kominfo mengancam akan memblokir Telegram. Alasannya adalah Telegram terindikasi jadi sarana penyebar konten pornografi.
Menkominfo Budi Arie mengatakan, pihaknya melihat banyak konten pornografi yang disebarkan melalui Telegram tanpa adanya batasan. Bahkan, platform tersebut juga menjadi sarana iklan judi online.
“Tunggu kajian dari tim Aplikasi Informatika (Aptika). Jika mana ada kajian yang menurut saya cukup, kami akan melakukan langkah-langkah yang bijaksana dan tegas,” ujar Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, dikutip dari iNews, Kamis (29/8/2024).
Jika hasil kajian menunjukkan bukti yang cukup, tindakan pemblokiran bisa saja dilakukan. Penyelesaian masalah ini akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di ruang digital Indonesia.
Terkait dengan penutupan Telegram di Indonesia, Menkominfo belum bisa memastikan kapannya, karena masih menunggu hasil kajian tim Aptika. Setelah kajian selesai dan ada rekomendasi yang tepat.
Sebagai informasi, Kemkominfo melaporkan bahwa surat peringatan yang ditujukan kepada Telegram sudah beberapa kali diberikan. Ini berkaitan dengan indikasi konten pornografi hingga perjudian.
Editor: Andika
Sumber: iNews























































