MEDAN, RMNEWS.ID- Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku jambret kalung emas milik warga di Jalan Asia.
Peristiwa tersebut terjadi di simpang Jalan Suasa, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, 30 Agustus 2024.
“Kedua pelaku masing-masing berinisial AA (31) dan BAN (31). Keduanya merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan, Area Iptu Poltak Tambunan, di Medan, Minggu (1/9/2024), dikutip dari Antara.
Poltak menerangkan, kejadian jambret yang dilakukan keduanya, terjadi pada Sabtu (31/8/2024). Saat itu, kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor dan merampas kalung emas dari leher korban.
Diketahui, korban bernama Agustian (41), warga Jalan Pasundan, Gang Sedulur, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah yang saat itu sedang berjalan kaki menuju ke tempat perbelanjaan.
“Kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor langsung menarik kalung dari leher korban,” ujarnya.
Adapun, pelaku AA berhasil ditangkap oleh warga dan nyaris tewas karena diamuk massa di sekitaran lokasi. Sementara, pelaku BAN sempat melarikan diri.
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju ke lokasi, dan mengamankan pelaku AA dari amukan warga.
Selanjutnya, setelah petugas berhasil mendapatkan informasi ciri-ciri dari pelaku lain langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku BAN.
“Pelaku BAN ditangkap di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan dihari yang sama. Saat sedang tidur di rumah kakaknya,” ungkap Poltak.
Poltak menyebut, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku merupakan pecandu narkoba.
“Kedua pelaku mengaku rencananya uang kejahatan hasil jambret tersebut mau dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Antara
























































