JAMBI, RMNEWS.ID- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jambi menangkap empat orang warga luar Provinsi Jambi yang telah merampok uang sebesar Rp500 juta milik nasabah bank dengan modus pecah kaca. Keempatya ditangkap di wilayah Sumatera Utara.
Wakapolresta Jambi, AKBP Rully mengungkapkan, pelaku sempat hendak melakukan perlawanan saat diamankan aparat kepolisian. Atas kekhawatiran itu, dua orang terpaksa dilumpuhkan petugas dibagian kaki.
“Mereka mencoba melarikan diri, kami khawatir tidak tertangkap atau mau menghilangkan barang bukti terpaksa kami lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya, Jumat (6/9/2024), seperti dilansir Okezone.
Keempat pelaku yakni, David (55), Mamat (52), Fitra (46) dan Udin (47).
Sebelumnya, pada 23 Agustus 2024 komplotan perampok dengan modus pecah kaca mobil berhasil membawa kabur uang senilai Rp500 juta dari dalam mobil Toyota Hilux saat parkir di kawasan Mayang Mangurai, Kota Jambi.
Salah seorang pelaku yang mengetahui keberadaan uang korban langsung beraksi dengan menggunakan kunci leter T untuk memecah kaca mobil korban.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Okezone
























































