BANDUNG, RMNEWS.ID- Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap kasus pencurian modus pura-pura memesan makanan yang dibayar secara cash on delivery (COD), hingga korban terkecoh dan kehilangan kendaraannya. Kasus ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Subang. Pelaku yakni berinisial FWS (40).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku FWS melakukan penipuan dengan modus memesan makanan dimsum ke sebuah toko yang ada di Kabupaten Subang pada 27 Agustus 2024.
“Pelaku FWS berpura-pura pesan makanan dimsum, namun tidak dibayarkan secara kontan melainkan secara COD,” kata Jules Abraham, Sabtu (7/9/2024), mengutip Okezone.
Jules menjelaskan, setelah kedua belah pihak setuju, korban lalu mengirimkan dimsum yang dipesan pelaku. Saat bertemu dengan pelaku, korban menyerahkan dimsum itu. Namun pelaku tidak langsung menyerahkan uang.
Pelaku berpura-pura menelepon istrinya dengan alasan meminta uang untuk membayar dimsum yang dipesan. Setelah itu pelaku meminjam motor korban untuk mengambil uang.
“Pelaku pergi dengan motor korban. Namun pelaku tak kunjung kembali. Korban melapor Satreskrim Polres Subang. Tak lama setelah laporan, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Jules.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378/372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan dikenakan denda Rp900 juta.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Okezone























































