TANGERANG, RMNEWS.ID- Polresta Tangerang berhasil meringkus dua pelaku spesialis kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) berinisial AS (21) dan WW (24) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kedua pelaku jaringan Lampung tersebut saat beraksi tidak segan untuk melukai korbannya dengan senjata api.
“Kedua pelaku ini sudah beraksi belasan kali dan puluhan motor berhasil dicuri dari wilayah Kecamatan Cikupa hingga Kecamatan Pasar Kemis,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, mengutip Liputan6, Minggu 8 September 2024.
Baktiar menjelaskan, keduanya kerap beraksi bersama kelompok lainnya dalam melancarkan pencurian tersebut.
“Saat ini kami masih mencari dua rekan dari pelaku berinisial J dan Y, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami juga berhasil mendapat barang bukti beberapa kendaraan motor yang diduga hasil curian keduanya,” ucapnya.
Sementara, Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif N. Yusuf menyebut, pihaknya menemukan barang bukti berupa senjata api jenis revolver rakitan berisikan dua peluru, yang kerap dibawa saat keduanya beraksi.
“Terkait dengan kepemilikan senjata api jenis revolver, pelaku mengaku senjata tersebut milik DPO Y. Kami saat ini masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih dalam target pengejaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Arif.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Liputan6























































