PALEMBANG, RMNEWS.ID- Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Subdit Jatanras Polda Sumatra Selatan dan Ditreskrimum Polda Sumsel, menangkap Samudra JP alias SAM (66), pelaku penembakan terhadap petugas satuan pengamanan (satpam) Nugroho alias Nunung (51), beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap di tempat pelarianya, di Deli Serdang, Sumatra utara.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan lengkap dengan 2 proyektil peluru yang digunakan untuk menembak korban dan sebilah senjata tajam.
“Motif penembakan karena tersangka sakit hati korban menagih utang fee pengamanan objek tanah,” ucap Kapolrestabes Palembang, Kombes Haryo Sugihartono, Rabu, 11 September 2024, seperti dilansir Detik
Haryo mengungkapkan, kejadian penembakan diawali saat pemilik tanah memperkerjakan sejumlah orang termasuk tersangka dan korban sebagai petugas keamanan jual beli lahan yang rencananya akan dibuat objek perumahan.
Saat itu terjadi perjanjian melalui pembicaraan bahwa tersangka akan memberikan fee atas jasa pengamanan di lahan tersebut sebesar Rp15 juta kepada korban.
Namun karena fee yang dijanjikan tak kunjung dibayar oleh pelaku, korban melakukan penagihan dengan cara melakukan penyetopan pekerjaan di lokasi pembangunan perumahan tersebut.
“Pelaku yang menjadi pengawas proyek di perumahan tersebut tidak terima hingga terjadi cekcok antara keduanya,” tutur Haryo.
Karena emosi dan kesal, tersangka bersama sejumlah orang saksi kembali mendatangi korban yang saat itu bertugas di sebuah ruko. Tersangka langsung menembak korban dari jarak 3 meter di kepala. Dalam 5 detik, korban ambruk dan meninggal di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Detik























































