ASAHAN, RMNEWS.ID- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan aksi penyelundupan manusia atau people smuggling yang diduga dilakukan menggunakan satu unit kapal ikan di perairan Sumatera Utara (Sumut), Selasa (17/9/2024).
Awalnya, petugas mendapati laporan dari nelayan setempat, bahwa di wilayah Tanjung Balai Asahan, Sumut kerap terjadi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dikirim menggunakan kapal nelayan.
Mendengar laporan tersebut, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Laporan masyarakat itu langsung kami tindaklanjuti dengan menggerakkan armada Kapal Pengawas HIU 16 di wilayah target operasi perairan Selat Malaka,” ujar Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono.
Ipung panggilan akrab Pung Nugroho Saksono mengungkapkan, pada 14 September 2024 pukul 08.37 WIB, petugas Kapal Pengawas HIU 16 menghentikan kapal ikan bertonase sekitar 15 GT sedang berjalan pelan di perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Kapal tanpa identitas tersebut dinahkodai oleh BA, seorang warga Tanjung Balai, Asahan.
“Kapal ikan tersebut tidak dilengkapi dengan alat tangkap dan tidak ditemukan ikan di dalamnya, sehingga diduga dijadikan modus untuk mengelabuhi petugas seolah-olah kapal pencari ikan yang biasa beroperasi di laut,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Muhamad Syamsu Rokhman menjelaskan, setelah dilakukan pencegatan, pihaknya langsung memeriksa ke dalam kapal. Hasilnya, petugas mendapati ada 13 orang yang bersembunyi di dalam palka kapal.
“Belasan orang itu terdiri dari 12 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang diduga pekerja imigran ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia. Dari tengah laut, rencananya mereka akan dilangsir menggunakan kapal ikan Malaysia,”ujar Syamsu.
Para pekerja gelap tersebut berasal dari Lombok dan Tanjung Balai Asahan. Kepada petugas, belasan orang tersebut mengaku, akan bekerja di kapal ikan Malaysia dengan harapan imbalan upah gaji 2.000 RM per bulan atau setara Rp7 juta untuk sekali jalan.
Sedangkan untuk Nakhoda, jelas Syamsul, menerima imbalan sekitar Rp1 juta per orang.
Editor: Gusti Rangga
Laporan: Supriyadi MY Wartawan RMNEWS.ID Korwil Sumut























































