PALEMBANG, RMNEWS.ID – Terjadi kasus pembunuhan dengan korban bernama Yundi Efran (27) yang ditemukan bersimbah darah dalam rumah kontrakan di Jalan Taqwa Mata Merah, Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel). Saat ini polisi telah menangkap pelaku yang tak lain adalah kakak ipar korban bernama Romli (29) yang sempat buron selama dua bulan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono mengatakan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Banyuasin, Selasa (17/9/2024).
“Hasil pemeriksaan kami menunjukkan tersangka kesal dengan korban karena telah menelantarkan adik kandungnya yang merupakan istri korban dan anaknya. Selain itu dia juga sakit hati karena korban sering mencuri barang berharga milk keluarga mereka,” ujar Harryo, dikutip dari iNews, Kamis (19/9/2024).
Menurutnya saat kejadian, korban sudah berpisah dengan adik tersangka. Kemudian tersangka mengetahui korban hanya tinggal seorang diri di rumah kontrakan lalu mendatangi dan menikamnya.
Korban ditemukan warga sekitar dalam kondisi tewas bersimbah darah tanpa busana dalam rumah yang ditinggalinya setelah sempat terdengar teriakan.
“Kami juga sudah mengamankan senjata tajam jenis badik yang digunakan tersangka menikam korban,” katanya
Sementara itu, Romli mengaku dirinya sakit hati melihat kelakuan adik iparnya tersebut yang kerap mencuri di rumah keluarga mereka. Terakhir, pelaku menggadaikan motor milik orang tuanya.
“Saya kesal, motor ibu saya digadaikan oleh dia. Bahkan pompa air dan mesin blender di rumah dijual korban,” ungkap Romli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP. Tersangka terancam pidana maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Editor: Andika
Sumber: iNews























































