MEDAN, RMNEWS.ID- Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus berencana menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, SA dalam kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pekan depan.
Sebelumnya SA telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan dan sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Polda Sumut pada Selasa (17/9/2024) lalu, namun SA berhalangan hadir.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
“Minggu depan penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka SA,” kata Hadi, Jumat (20/9/2024).
Sementara, pengacara SA menyebut, kliennya tidak dapat hadir pada pemeriksaan sebelumnya karena ada tugas dinas, sehingga meminta agar dilakukan jadwal ulang pemeriksaan.
Diketahui, Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus suap PPPK Langkat, yakni SA selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, kepala Badan Kepagawain Daerah (BKD) Langkat, AD, Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan AS, A kepala SD 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Editor: Gusti Rangga
Laporan: Supriyadi MY Wartawan RMNEWS.ID Korwil Sumut























































