SEMARANG, RMNEWS.ID- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis bebas terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Kaliwinasuh, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Rito.
Sebelumnya, Rito didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana ketahanan pangan Desa Kaliwinasuh.
Hakim Ketua, Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang di Semarang, Senin 23 September 2024 menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 maupun Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Menyatakan terdakwa tidak bersalah. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” ucapnya membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Hal tersebut dibuktikan dengan pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim ke lokasi di Kabupaten Banjarnegara.
Dalam pemeriksaan setempat diketahui anggaran sebesar Rp214 juta yang digunakan untuk membeli 1 ekor sapi indukan dan 13 sapi anakan masih dalam kondisi terawat sehingga tidak terdapat kerugian negara.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Rito, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp192 juta.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar uang sebesar Rp192 juta yang dititipkan terdakwa sebagai uang pengganti kerugian negara untuk mengembalikannya kepada terdakwa.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Sutan Takdir menyatakan akan mengajukan kasasi.
Editor: Gusti Rangga
Laporan: Redaksi Banjarnegara























































