LANGKAT, RMNEWS.ID- Ratusan guru yang tergabung dalam Aliansi Peduli Tenaga Pendidik Kabupaten Langkat, menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPRD Langkat, Jumat (27/9/2024).
Para guru tersebut mendesak penyidik Polres Langkat untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan PPPK 2023 atas nama Meilisya Ramadhani (38), warga Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
“Tetapkan Meilisya Ramadhani jadi tersangka dan segera dilakukan penahanan, karena telah melakukan pelanggaran hukum,” teriak Koordinasi Aksi Aliansi Peduli Tenaga Pendidik Kabupaten Langkat, Saiful Amri Nasution.
Saiful mengatakan, terduga pelaku pemalsuan surat keterangan PPPK tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Langkat.
Untuk itu, pihaknya meminta Kapolres Langkat segera memerintahkan anggotanya untuk memeriksa yang bersangkutan.
“Pak Kapolres Langkat, segeralah lakukan pemeriksaan terhadap terlapor, jangan ditunda-tunda lagi, karena yang bersangkutan membuat resah tenaga pendidik di Kabupaten Langkat,” teriak salah seorang guru.
Menurut Saiful, pihak terlapor kerap mengganggu jalannya penyerahan SK penetapan PPPK 2023 di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat.
Selain itu, Saiful juga meminta Pemkab Langkat agar melakukan upaya banding terhadap putusan PTUN Medan yang membatalkan hasil pengumuman kelulusan PPPK Langkat 2023.
Menyikapi tuntutan ratusan guru tersebut, Kabag OPS Polres Langkat Kompol Abdul Rahman, mengatakan, pihaknya sudah memahami dan menampung aspirasi para guru.
“Aspirasi para guru akan kita sampaikan kepada pimpinan kami Kapolres Langkat, agar segera ditindak lanjuti,” ucapnya.
Babak Baru Kecurangan PPPK Langkat, PTUN Batalkan Hasil Seleksi Tahun 2023
Kasus dugaan kecurangan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, memasuki baru. Gugatan ratusan guru honorer terkait hasil seleksi PPPK Langkat yang diduga penuh kecurangan, akhirnya dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Dalam putusannya, PTUN Medan memerintahkan tergugat untuk mencabut pengumuman keulusan tersebut. Dan, mengumumkan kembali pengumuman kelulusan berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT) khusus rekapitulasi seleksi kompetensi pengadaan guru tahun 2023.
“Putusan tersebut membuktikan secara nyata dan terang benderang jika seleksi PPPK langkat fungsional guru tahun 2023 penuh dengan kecurangan,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Jumat (27/9/2024).
Ia menyampaikan putusan PTUN Medan ini juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur, sistematis dan masif dalam rekrutmen PPPK Langkat.
“Oleh karena itu dengan adanya putusan PTUN Medan tersebut maka secara hukum Pj. Bupati harus segera mengumumkan kembali kelulusan para guru honorer sesuai dengan hasil CAT,” ucap Irvan.
Menurut Irvan, permasalahan PPPK Langkat belum selesai dengan adanya putusan PTUN Medan.
Sebab, hingga saat ini, Polda Sumut belum menahan 5 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus seleksi PPPK Langkat.
Kelima tersangka tersebut antara lain Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Kesiswaan Dinas Pendidikan dan 2 orang kepala sekolah yakni Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
Lebih lanjut, Irvan mengungkapkan permasalahan PPPK Langkat kali ini juga berimbas pada dilaporkannya seorang guru honorer Langkat yang mengungkap kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat.
Adalah Meilisya Ramadhani yang dilaporkan oleh pengacara Kadis Pendidikan Langkat dengan tuduhan pemalsuan pernyataan pada tahun 2023.
“LBH Medan menilai jika laporan tersebut merupakan bentuk pembungkaman dan kriminalisasi terhadap guru,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Laporan: Supriyadi MY Wartawan RMNEWS.ID Korwil Sumut























































