BANDUNG, RMNEWS.ID – Dikabarkan ke depannya, untuk mengaktifkan nomor seluler akan memakai fitur biometrik wajah. Yap, tidak hanya pakai menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) saja, tapi diwajibkan juga divalidasi dengan face recognition alias rekam wajah.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan bawa kebijakan tersebut masih digodok antara operator seluler dengan pemerintah.
“Sebenarnya sudah dibahas beberapa kali dengan Dukcapil (Kementerian Dalam Negeri) sampai ke level aturan, tapi (sejauh ini) masih dalam bentuk draft, namun sudah POC (Proof of Concept) yang ini digunakan untuk pembuktian,” ujar Sekjen ATSI Marwan O. Baasir ditemui di Peringatan Hari Bhakti Postel, Bandung, dikutip dari Detik, Minggu (29/9/2024).
Aturan registrasi SIM card pakai biometrik ini disebut menjadi jurus terbaru mengatasi persoalan ada di layanan seluler, seperti kasus penipuan online, penjualan SIM card dalam keadaan aktif, hingga untuk mengetahui pelanggan yang sesungguhnya atau Know Your Customer (KYC).
Marwan menyebutkan aturan registrasi SIM card pakai face recognition ini ditujukan untuk pelanggan baru, bukan existing.
Ia menyebut juga perlu adanya sosialisasi terkait hal ini supaya tidak menimbulkan kericuhan.
Editor: Andika
Sumber: Detik























































