SEOUL, RMNEWS.ID – Aksi protes di Korea Selatan terus berlanjut pada hari Jumat (27/9/2024), sehari setelah anggota parlemen meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menuntut hukuman bagi yang memiliki atau menonton gambar dan video yang mengandung unsur seksual.
Mengutip dari CNA, para aktivis mengatakan bahwa mereka menginginkan tindakan yang lebih keras, keadilan bagi para korban, dan pertanggungjawaban dari pemerintah untuk mengatasi epidemi kejahatan seksual yang mengkhawatirkan yang menjangkiti negara tersebut.
Majelis Nasional Korea Selatan pada hari Kamis mengesahkan Rancangan Undang-Undang untuk menghukum orang yang memiliki, membeli, menyimpan, atau menonton materi seksual palsu dan video palsu lainnya dengan hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda hingga 30 juta won atau sekitar Rp.346 juta.
Undang-undang baru ini juga akan meningkatkan hukuman maksimum untuk membuat deepfake seksual yang eksplisit.
RUU tersebut sekarang membutuhkan persetujuan dari Presiden Yoon Suk Yeol untuk menandatanganinya menjadi undang-undang.
Namun, hal ini masih jauh dari apa yang dituntut oleh para aktivis.
Para advokat mengatakan bahwa undang-undang yang ada saat ini tidak cukup untuk memerangi kejahatan seksual, dan bahwa para pembuat kebijakan harus melakukan lebih banyak hal dengan sistem hukum untuk secara efektif membawa para pelaku ke pengadilan dan mencegah perilaku tersebut.
Masalah ini semakin menekan karena sebagian besar pelaku dan korban adalah remaja. Bahkan, anak-anak juga ikut sebagai korban.
Banyak diantara mereka juga takut untuk menggunakan media sosial karena takut dijadikan deepfake pornografi.
Editor: Andika
Sumber: CNA























































