SURABAYA, RMNEWS.ID – Hasil penyelidikan mengungkap fakta sebenarnya dibalik kasus kebakaran lift yang terjadi di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Jalan Pemuda Surabaya. Ternyata, penyebab kebakaran tersebut dilakukan oleh seorang anak di bawah umur yang berinisial MI (15), atas perintah seseorang berinisial AG.
Kebakaran ini terjadi pada tanggal 05 Oktober 2024. Pada awalnya, kebakaran tersebut dijelaskan sebagai akibat dari korsleting listrik.
Namun, Dinar Aisyah, perwakilan Humas PT Warna Warni, menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat dan MM mengaku bahwa ia melakukan tindakan ini atas instruksi AG dengan imbalan berupa rokok.
MI ditangkap ketika berusaha membakar lift JPO lainnya pada malam hari setelah kebakaran tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas keamanan dari PT Warna Warni menghentikannya dan membawanya untuk dimintai keterangan sebelum dijemput oleh anggota Polsek Genteng.
“Anak ini diinstruksikan oleh seorang dewasa. Dua hari sebelum insiden, ia sudah bertemu dengan orang dewasa yang menyuruhnya,” ungkap Dinar, dilansir dari bisik, Rabu (9/10/2024).
Berdasarkan rekaman CCTV, tampak bahwa MI merencanakan tindakan tersebut dengan merusak panel kontrol lift menggunakan kawat dan bahan lain untuk melakukan pembakaran.
Adapun sejumlah barang bukti saat MI ditangkap, termasuk beberapa bungkus rokok, tiga kartu ATM, dan kartu keluarga. Barang bukti tersebut diserahkan kepada polisi bersama rekaman CCTV sebagai bahan penyelidikan.
Sementara itu, Kompol Bayu Halim Nugroho, Kapolsek Genteng, menyatakan bahwa mereka kini sedang menyelidiki lebih lanjut kasus ini, serta masih mengumpulkan informasi dari CCTV dan laporan yang ada.
Editor: Andika
Sumber: bisik
























































