SEMARANG, RMEWS.ID – Polrestabes Semarang menggerebek tempat praktik sabong ayam ilegal di Semarang, Jawa Tengah, tepatnya di Jalan Banjardowo Raya, wilayah Genuk, pada hari Senin (07 Oktober 2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan praktik sabong ayam ilegal. Barang-barang yang disita meliputi 19 ayam beserta kurungannya, 35 sepeda motor, spanduk yang berisi aturan permainan, dan uang tunai sebesar Rp 14 juta.
Kombes Irwan Anwar menyebutkan bahwa ada kehadiran salah satu anggota kepolisian yang terlibat dalam acara ini, yakni Aipda JN dari Polsek Genuk, yang merupakan panitia acara sabung ayam tersebut. Dalam pernyataannya, Irwan meminta agar oknum Polisi tersebut dihadirkan ke publik karena tindakannya dianggap mencoreng nama baik institusi kepolisian.
“Kami akan bertindak tegas tanpa pandang bulu. Ini bisa sangat memalukan!” tegas Irwan, dilansir dari bisik, Rabu (9/10/2024).
Faisol Nur, seorang karyawan berusia 42 tahun asal Mranggen, Kabupaten Demak, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengakui bahwa praktik judi ini berlangsung hingga tiga kali dalam seminggu dengan taruhan yang bisa mencapai Rp 2 juta.
“Saya digaji antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per hari,” ungkapnya.
Selain Faisol dan JN, pihak kepolisian juga mengamankan empat penonton yang diketahui menjadi saksi dan tidak melaporkan praktik judi ini. Otoritas saat ini juga tengah memburu dua orang panitia lainnya dengan nama Petel dan Suroso.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP terkait perjudian, yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun bagi yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Editor: Andika
Sumber: bisik
























































