TASIKMALAYA, RMNEWS.ID- Seorang mahasiswi Universitas Perjuangan (Unper) Tasikmalaya, melaporkan seorang anak kembar berusia 7 tahun ke Polres Tasikmalaya Kota dengan tuduhan kekerasan seksual usai kedapatan mengintip dirinya saat buang air kecil. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 5 Oktober di Masjid Attauhid, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.
Dua video berdurasi waktu 1.04 detik dan 51 detik viral di media sosial hingga dilihat oleh ribuan orang. Di dalam video yang beredar luas di tengah masyarakat perekam menuliskan kata baca caption aku ya, biar lebih jelas.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari orang tua sang anak setelah kaget anaknya viral di medsos.
KPAID berupaya memanggil mahasiswi itu untuk melakukan klarifikasi terkait permasalah yang terjadi tapi pemangilan yang dilakukannya satu dan dua kali perempuan tidak datang.
“KPAID sudah memanggil seorang mahasiswi untuk melakukan klarifikasi setelah orang tua anak lapor, setelah mengetahui video tersebut viral di media sosial dan telah ditonton ribuan orang.Mahasiswi tersebut malah melaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya Kota dengan tuduhan kekerasan seksual,” katanya, mengutip Detik, Rabu, 16 Oktober 2024.
Ato mengatakan, awal sebelum kejadian, ada seorang perempuan lewat ke jalur Desa Ancol dan berhenti di Masjid Attauhid hendak buang air kecil. Perempuan yang diketahui sebagai mahasiswi itu meminta anak-anak yang sedang bermain menunjukan toilet. Namun, salah satu dari anak kedapatan mengintip. Mahasiswi itu memarahi sang anak sambil memvideokan.
“Perempuan itu tidak mencari tahu orang tuanya siapa dan malah menyebarluaskan video dengan kata kata kurang baik, sampai tersebar dan di-reupload oleh banyak orang di media sosial sehingga akhirnya video itu viral. Mengetahui video tersebut viral dalam tiktok dan snack video orang tua dan anak kecil pun kaget hingga sekarang tidak mau sekolah dan mengurung diri di dalam kamar karena merasa malu,” ujarnya.
KPAID sudah melaporkan balik perempuan itu karena kondisi psikis anak terguncang terutama selalu menangis dan berdiam diri di dalam kamarnya hingga tidak mau sekolah. Ternyata surat pemanggilan kepada anak di bawah umur dilakukan oleh Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota seperti orang dewasa.
“KPAID mengapresiasi dengan baik tentang Mabes Polri telah membentuk Direktorat anak dengan harapan agar tercermin, mengayoman, humanisme penyidik PPA berkaitan dengan penyidikan anak. Akan tetapi, kami sangat menyayangkan proses pemanggilan anak yang dilakukan Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota terhadap terperiksa anak 7 tahun seperti orang dewasa, tidak mengacu pada proses hukum UU No 35 tahun 2024 tentang perlindungan anak dan UU No 11 tahun 2012 mengatur peradilan anak dapat dipidana,” paparnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Detik























































