MEDAN, RMNEWS.ID- Aksi protes sekelompok guru honorer dari Langkat kembali terjadi di depan Markas Polda Sumut pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Aksi tersebut digelar sebagai ungkapan rasa kecewa dengan lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat 2023.
Bahkan masa aksi memberikan sebuah penghargaan satir kepada Polda Sumut. Mereka menyebut Polda Sumut sebagai “Polda Terbaik” karena tidak menahan sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait seleksi PPPK di Kabupaten Langkat terus memancing perhatian masyarakat.
Pasalnya, Polda Sumut dinilai lambat dan tidak tranparan dalam mengusut kasus tersebut.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka termasuk Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, dan dua kepala sekolah.
Namun, hinggia kini kelima tersangka tersbut belum juga ditahan dengan alasan mereka bersikap kooperatif.
Ketua aksi protes, yang juga mewakili 103 guru honorer Langkat mengaku, bahwa dengan tidak ditahannya para tersangka tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
“Kalau maling atau penipu cepat sekali ditahan, kenapa tersangka korupsi bisa bebas? Apakah karena mereka pejabat?” ujar salah satu perwakilan guru.
Masa aksi menilai, tindakan Polda Sumut yang tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka bertentangan dengan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Mereka juga menyoroti dampak intimidasi yang terus dirasakan oleh guru-guru usai melaporkan kecurangan ini.
Bahkan, seorang guru yang membongkar praktik curang tersebut justru dilaporkan balik dengan tuduhan yang dinilai tidak berdasar pada ketentuan hukum.
Masa aksi menganggap bahwa laporan yang ditujukan kepada seorang guru honorer itu merupakan bentuk kriminalisasi dan upaya pembungkaman terhadap para guru.
Dalam aksi tersebut, para guru membawa spanduk yang mengkritik keras kinerja Polda Sumut.
Menurut masa aski, gelar sebagai “Poda Terbaik” patut disematkan kepada Polda Sumut dengan sejumlah alasan, antara lain:
1. Penyidikan yang bermasalah,
2. Lamanya proses penyidikan (undue delay),
3. Tidak adanya pemberitahuan tertulis lanjutan (SP2HP),
4. Tidak ditahannya para tersangka korupsi PPPK,
5. Belum ditetapkannya aktor utama kasus ini sebagai tersangka,
6. Berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumut tetapi belum dikirimkan oleh Polda Sumut.
Kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat 2023 ini dinilai para guru telah melanggar berbagai peraturan, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, hingga UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, regulasi-regulasi terkait seleksi ASN seperti Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 dan ketentuan Kemendikbud juga dianggap terabaikan dalam kasus ini.
Editor: Gusti Rangga
Laporan: Supriyadi MY Wartawan RMNEWS.ID Korwil Sumut























































