BATAM, RMNEWS.ID – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan dalam lima tahun ke depan, Indonesia akan memiliki 3 jenis mata uang, yakni uang kertas, uang elektronik, dan uang digital.
Alasan ini pula yang membuat peluncuran Rupiah Digital masuk dalam blueprint BI untuk 5 tahun ke depan.
“Sehingga next 5 tahun ke depan, ada 3 jenis uang yang BI harus keluarkan,” ujar dia, dalam acara Peluncuran Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, di Jakarta Convention Center, sebagaimana dilansir dari CNBC.
Perry mengatakan rencana penerbitan Rupiah Digital ini telah memasuki tahap akhir. Menurutnya, BI telah merampungkan tahap proof of concept. Saat ini, BI akan menentukan teknologi yang akan digunakan untuk ‘mencetak’ uang digital pertamanya itu.
Perbedaan Jenis Uang Tersebut
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan perbedaan yang paling sederhana adalah, rupiah digital diterbitkan BI selaku otoritas moneter, sementara uang elektronik bisa diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non perbankan.
“Gampangnya kalau CBDC yang diterbitkan bank sentral. Kalau kartu debit itu uangnya bank umum. Kalau e-money, gopay, ovo ini kan diterbitkan lembaga non bank,” jelas Ryan.
Ryan juga mengatakan CBDC yang diterbitkan BI berisiko rendah. Oleh sebab itu, dia meyakini rupiah digital akan semakin dipercaya oleh masyarakat.
Ryan mengatakan sudah saatnya bank sentral menerbitkan uang digital. Sebab saat ini transaksi digital sudah lebih dikedepankan. Penerbitan rupiah digital juga sebagai antisipasi berbagai bank sentral di seluruh dunia untuk memitigasi adanya risiko stabilitas pasar keuangan karena masifnya penggunaan aset kripto.
Di sisi lain, rupiah digital tidak akan menghilangkan keberadaan uang tunai dan uang elektronik. Rupiah digital hanya akan menambah opsi transaksi selain dengan uang tunai dan uang elektronik. Harapannya, masyarakat bisa bertransaksi dalam berbagai situasi.
Disamping itu, menurut Perbanas, terdapat perbedaan mendasar antara Central Bank Digital Currency (CBDC) alias Rupiah Digital dengan uang elektronik. Berikut beberapa perbedaannya:
• Rupiah Digital sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal, sementara uang elektronik sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik yang nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu dan masih harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi.
• Rupiah Digital diterbitkan Bank Indonesia selaku otoritas moneter, sementara uang elektronik diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non perbankan.
• Rupiah Digital tidak akan menghilangkan keberadaan uang tunai dan uang elektronik. Rupiah digital hanya akan menambah opsi transaksi selain dengan uang tunai dan uang elektronik.
Sebagai catatan, Perbanas menegaskan Rupiah Digital tidak termasuk dalam aset kripto ataupun stable coins.
Editor: Andika
Sumber: CNBC























































